Negara >
Bentuk Negara >Warga Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.Keberadaan negara, seperti organisasi secara
umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit
pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang
diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara
memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling
dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan
bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat
seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal
yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap
perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum
dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Unsur-Unsur
Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini :
- Rakyat"Rakyat
adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk."Penduduk,
yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu
negara." Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam
suatu negara."Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di
suatu negara."Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke
Indonesia.
Penduduk
dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua
orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang
asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu
negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
- Wilayah"Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah
negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam
contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya
pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti
berdasarkan garis lintang, garis bujur.
- Pemerintahan
yang Sah"Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang
dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang
sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan
negara lain.
- Pengakuan
dari Negara Lain"Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari
negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara
merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang
lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de
jure."Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya
suatu negara merdeka. "Pengakuan
seperti ini belum bersifat resmi.Sebaliknya, "pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara
lain" sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan
diplomatik.
Sifat Negara
Sifat
negara antara lain :
- Sifat
memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
- Sifat
monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
- Sifat
totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang
sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat
mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju
berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Bentuk
negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan
peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika
negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan
secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau
strukturnya.
sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari
isinya atau strukturnya.
Machiavelli dalam
bukunya “II Prinsipe” bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak
republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus
sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek,
dalam bukunya “Allgemene staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses
terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
ü Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara
psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan
nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah
Monarkhi.
ü Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis,
secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak
sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.Bentuk Negara
pada Zaman Yunani Kuno. Menurut Plato
terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa
manusia, yaitu sebagai berikut :
1.
Aristokrasi yang berada di puncak.
Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan
pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi
2.
Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh
orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini
berubah menjadi
3.
Oligarkhi, yaitu
pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik
partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan
lahirlah
4.
Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh
rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini
berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
5.
Tirani, yaitu pemerintahan oleh
seorang penguasa yang bertindak dengan
sewenang-wenang.Menurut Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara
yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai
berikut :
ü
Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan
Tirani/Diktator.
ü
Bentuk ideal Aristokrasi bentuk
pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
ü
Bentuk ideal Politea bentuk
pemerosotannya Demokrasi
Warga Negara
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan
bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah :
v setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
v anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia;
v anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga
Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
v anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
v anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
v anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
v anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia;
v anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga
negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;
v anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
v anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
v anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
v anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan;
v anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Syarat Menjadi
WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti
disebut dalam pasal 9, yakni:
- telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- sehat
jasmani dan rohani;
- dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Sumber : http://ridwannugroho2.blogspot.com/2012/05/pengertian-negara-dan-warga-negara-negara.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar