Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Persamaan
Derajat di Dunia dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam
pasal-pasalnya seperti :
v (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan
v (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan
yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan
satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai
warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan
kalangan bawah. semua manusia itu sama dimata tuhan. Satu kata yang cukup menjelaskan makna persamaan, perbedaan itu
memang ada, tapi bukan perbedaanlah yang menjadi alasan kita untuk merasa diri
kita esklusif, melainkan perbedaan ada untuk dilengkapi, untuk menghasilkan
suatu harmoni yang memiliki kesamaan.
Kehidupan
Indonesia pun sangat menghargai persamaan derajat dimana telah di atur dalam
undang-undang dasar negara tahun 1945 serta juga ditanamkan dalam pancasila.
Sebagai contoh ketika pemilihan presiden tidak ada perbedaan sama sekali, semua
orang memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.
Ilustrasi
lain bisa kita ingat dalam film "my name is khan" dimana sang ibu
memberi contoh dua gambar orang yang satu melakukan perbuatan jahat dan yang
satu melakukan perbuatan baik, nah dari gambar itu hanya bisa satuhal yang di
ambil kesimpulan, perbedaan itu hanya dari sikap, bukan dari
status,kepercayaan, dll.
maka dari itu hal yang perlu dilakukan adalah :
• semua manusia itu sama, memiliki hak dan
kewajiban
• buang jauh-jauh rasa etnosentrime dan
primodialisme
• bersifatlah apa adanya dengan membaur satu
sama lain
• tanam anggapan bahwa manusia adalah makhluk
sosial yang berarti membutuhkan orang lain dalam menjalankan perannya
UUD 1945
Tentang Persamaan Hak
v Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
v Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
v Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh Negara
v Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa
kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia.
Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di
mata perundangan Indonesia adalah sama.
Pokok
Hak Asasi dalam UUD 1945 Pasal 4
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia
berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin,
pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi
manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus
menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ø Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan
hidup, dan hak bicaara.
Ø Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan
politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu,
berorganisasi.
Ø Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
Ø Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak
mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
1.
Hak Hidup (life)
2.
Hak Kebebasan (liberty)
3.
Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan
sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai
berikut :
A.
Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi
yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama,
hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
B.
Hak asasi politik, yaitu yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat,
ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
C.
Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang,
menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
D.
Hak asasi budaya, yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat
pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
E.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum
dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama,
hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan
lain-lain.
F.
Hak untuk diperlakukan sama dalam
tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam
penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai
Instrumen HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
Ø Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Ø Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27
sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
Ø Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
Ø Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
Ø Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
Ø Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam
Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK
ASASI MANUSIA
u Pasal 28 A : Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
u Pasal 28 B :
a)
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
b)
Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan
kekerasan dan diskriminasi.
u Pasal 28 C :
a)
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
b)
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
u Pasal 28 D :
a)
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
b)
Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
c)
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
d)
Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
u Pasal 28 E :
a)
Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggakannya, serta berhak kembali.
b)
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
c)
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
u Pasal 28 F : Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
u Pasal 28 G :
a)
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
b)
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suara politik dari negara lain.
u Pasal 28 H :
a)
Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up
yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
b)
Setiap orang berhak mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
c)
Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat.
d)
Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
u Pasal 28 I :
a)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
b)
Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
c)
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
d)
Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama
pemerintah.
e)
Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
u Pasal 28 J :
a)
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
b)
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Elite
dan Masa
Elite
adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu
konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.Golongan elite sebagai minoritas
sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
1.
Elite menduduki posisi yang
penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2.
Faktor utama yang menentukan
kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh
kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial,
merupakan heriditer maupun pencapaian.
3.
Dalam hal tanggung jawab, mereka
memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat
lain.
Ciri-ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang
yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang
khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di
puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam
ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”. Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak
elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali
dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat
tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang
memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu
mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan
lainnya lagi.
Fungsi
Elite dalam Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan
yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar
kehidupan yang akan datang.
Golongan
minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan
menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu
ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu
golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan
yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar
kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas
secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
Pengertian
Masa
Massa
(mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu,
dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut
tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak
dan berlangsung lama.
Massa
Gustave Le Bon (yang dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi massa)
bahwa massa itu merupakan suatu kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan atau
ribuan, yang berkumpul dan mengadakan hubungan untuk sementara waktu, karena
minat dan kepentingan yang sementara pula. Misal orang yang melihat
pertandingan sepak bola, orang melihat bioskol\p dan lain sebagainya (Lih,
Gerungan1900).
Massa menurut Mennicke (1948) mempunyai pendapat dan pandangan
yang lain sehingga ia membedakan antara massa abstrak dan massa konkrit.
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang terjadi secara spontan, tetapi secara
fundamental berbeda dengan hal-hal yang lain.
Ciri-ciri
Masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan
di dalam massa, yaitu:
u Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari
jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
u Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun
dari individu-individu yang anonim.
u Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara
anggota¬-anggotanya
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar