Tujuan mendirikan perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan
yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam perkembangannya
perusahaan diharapkan mengalami kemajuan, harapan yang cerah di kemudian hari
merupakan salah satu dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap
diperlukan pada saat sekarang. Namun dalam hal perusahaan memelihara dan
mengembangkan perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan yang
jauh lebih berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih
banyak dan silih berganti.
Perizinan usaha adalah alat untuk
membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai
persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu
dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha,
penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku
produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan
administrasi usaha.
A. Membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha
yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada
perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap
lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
·
Membuat
surat izin tetangga
·
Membuat
surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1.
Fotocopy
KTP permohonan
2.
Foto
permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.
Formulir
isian lengkap dan sudah ditandatangani
4.
Fotocopy
pelunasan PBB tahun berjalan
5.
Fotocopy
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6.
Fotocopy
sertifikat tanah atau akta tanah
7.
Denah
lokasi tempat usaha
8.
Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9.
Izin
sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan
dari notaries
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
B.
Membuat
Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian
perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing
pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2.
Melakukan setoran modal
3. Menyerahkan bukti setoran
C.
Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign
identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
1. Nama perusahaan
2. Logo perusahaan
3. Alamat perusahaan
4. Kartu nama dan tag line (slogan)
5. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
6. Stempel perusahaan
7. Maksud dan tujuan usaha
8. Jumlah usaha
9. Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk
PT)
D.
Membuat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah
bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus
mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai
berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan
perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
E.
Membuat
Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam
akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan
untuk :
- Menghindari terjadinya
perselisihan
- Memberikan penjelasan status
kepemilikan perusahaan
- Mencantumkan nilai saham (Presentase
kepemilikan)
- Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani
diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan
diperlukan dokumen-dokumen berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) para pendiri
- Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
- Fotocopy NPWP penanggung jawab
- Foto penenggumng jawab
pwerusahaan ukuran 3 x 4
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy surat kontrakan/ sewa
kantor
- Surat ketarangan domisili dari
pengelola gadung
- Surat keterangan domisili dari
RT/RW
- Foto kantor tampak depan, tampak
dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan,
harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
- Kementrian tenaga Kerja
- Kementrian Perindustrian dan
Kementrian Perdagangan
- Kementrian Pekerjaan Umum
F.
Membuat
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para
wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
1. Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai
berikut.
·
SIUP Kecil
·
SIUP
Menengah
·
SIUP
Besar
2. Prosedur permohonan SIUP
·
Permohonan
SIUP menengah dan SIUP kecil
·
Permohonan
SIUP besar
·
Dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai
maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk
pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen
yang diperlukan antara lain :
1.
Fotocopy
akta notaris pendirian perusahaan
2.
Fotocopy
SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.
Fotocopy
NPWP
4.
Fotocopy
KTP pemilik
5.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6.
Fotocopy
KK
7.
Fotocopy
surat keterangan domisili perusahaan
8.
Fotocopy
surat kontrak/ sewa
9.
Foto
direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
G.
Membuat
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah
melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili
perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
1. Hal-hal yang perlu di daftarkan :
·
Akta
pendirian perusahaan
·
Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
·
Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi
Manusia Republik Indinesia.
- Prosedur permohonan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
·
Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT
dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian
perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
·
Perusahaan
mengambil formulir permihonan permohonan TDP
·
Perusahaan
membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
3.
Petugas
kantor pendaftaran perusahaan
- Dokumen-dokmen yang diperlukan
untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
·
Untuk
Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi
adalah sebagai berikut.
1.
Formulir
Isian
2.
Fotocopy
Akta Pendirian Perusahaan
3.
Fotocopy
Pengesahaan Akta
4.
Asli
dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
5.
Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.
Fotocopy
Surat Izin Tempat Usaha
7.
Nomor
Pokok Wajib Pajak
8.
Fotocopy
SIUP
9.
Fotocopy
KTP
10. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
12. Bukti setor biaya administrasi
13. Fotocopy paspor jika pemilik WNA
·
Perusahaan
Perorangan (PO)
1.
Formulr
Isian
2.
Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.
Fotocopy
SIUP
4.
Fotocopy
KTP penanggung jawab
5.
Fotocopy
NPWPFotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
H.
Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan
(AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan
mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
1.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
·
Memberikan
masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
·
Memberikan
informasi kepada masyarakat
·
Bahan
informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
·
Membantu
proses pengambilan kerutusan
·
Memberikan
masukan terhadap penyusunandesain
2.
Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar
hukum AMDAL adalah :
·
Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
·
Undang-Undang
No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·
Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
·
Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
·
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
·
Surat
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B.
2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
·
Undang-Undang
No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
3.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang
diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan
yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
