Minggu, 01 November 2015

Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membangun Perusahaan

Tujuan mendirikan perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam perkembangannya perusahaan diharapkan mengalami kemajuan, harapan yang cerah di kemudian hari merupakan salah satu dasar untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap diperlukan pada saat sekarang. Namun dalam hal perusahaan memelihara dan mengembangkan perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan yang jauh lebih berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih banyak dan silih berganti.
Perizinan usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.
      A. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
·         Membuat surat izin tetangga
·         Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1.      Fotocopy KTP permohonan
2.      Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.      Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4.      Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5.      Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6.      Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7.      Denah lokasi tempat usaha
8.      Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9.      Izin sewa atau kontrak
10.  Surat keterangan domisili perusahaan
11.  Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaries
12.  Berita acara pemeriksaan lapangan

B.      Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1.      Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2.      Melakukan setoran modal
3.      Menyerahkan bukti setoran
C.      Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
1.      Nama perusahaan
2.      Logo perusahaan
3.      Alamat perusahaan
4.      Kartu nama dan tag line (slogan)
5.      Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
6.      Stempel perusahaan
7.      Maksud dan tujuan usaha
8.      Jumlah usaha
9.      Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
D.     Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
E.      Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
  1. Menghindari terjadinya perselisihan
  2. Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
  3. Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
  4. Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
  2. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
  3. Fotocopy NPWP penanggung jawab
  4. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
  5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
  6. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
  7. Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
  8. Surat keterangan domisili dari RT/RW
  9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
  1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  2. Kementrian tenaga Kerja
  3. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
  4. Kementrian Pekerjaan Umum
F.       Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
      Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
1.      Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
·         SIUP Kecil
·         SIUP Menengah
·         SIUP Besar
2.      Prosedur permohonan SIUP
·         Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
·         Permohonan SIUP besar
·         Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1.      Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2.      Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3.      Fotocopy NPWP
4.      Fotocopy KTP pemilik
5.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6.      Fotocopy KK
7.      Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.      Fotocopy surat kontrak/ sewa
9.      Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10.  Neraca perusahaan

G.     Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
1.      Hal-hal yang perlu di daftarkan :
·         Akta pendirian perusahaan
·         Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
·         Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
  1. Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·         Permohonan  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
·         Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
·         Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.

3.      Petugas kantor pendaftaran perusahaan
  1. Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
·         Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Formulir Isian
2.      Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
3.      Fotocopy Pengesahaan Akta
4.      Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
5.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
7.      Nomor Pokok Wajib Pajak
8.      Fotocopy SIUP
9.      Fotocopy KTP
10.  Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
11.  Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
12.  Bukti setor biaya administrasi
13.  Fotocopy paspor jika pemilik WNA
·         Perusahaan Perorangan (PO)
1.      Formulr Isian
2.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.      Fotocopy SIUP
4.      Fotocopy KTP penanggung jawab
5.      Fotocopy NPWPFotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)

H.     Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
1.      Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
·         Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
·         Memberikan informasi kepada masyarakat
·         Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
·         Membantu proses pengambilan kerutusan
·         Memberikan masukan terhadap penyusunandesain

2.      Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
·         Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
·         Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·         Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
·         Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
·         Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
·         Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
·         Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.

3.      Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.


Jumat, 16 Oktober 2015

PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI BIDANG IT

TELKOMSEL


PROFIL PERUSAHAAN :
Telkomsel adalah operator telekomunikasi seluler GSM kedua di Indonesia setelah Satelindo dengan layanan pascabayar kartuHALO yang diluncurkan pada tanggal 26 Mei 1995. Saham Telkomsel dimiliki oleh Telkom Indonesia sebesar 65% dan sisanya oleh Singtel sebesar 35%. Telkomsel menjadi operator seluler pertama di Asia yang menawarkan layanan GSM prabayar.
Sejak berdiri pada tahun 1995, Telkomsel secara konsisten melayani negeri, menghadirkan akses telekomunikasi kepada masyarakat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Saat ini Telkomsel adalah operator selular terbesar di Indonesia dan memiliki jaringan terluas yang mampu menjangkau lebih dari 95% populasi Indonesia di seluruh penjuru Nusantara untuk melayani kebutuhan komunikasi berbagai lapisan masyarakat mulai dari kawasan perkotaan, ibu kota, kecamatan, daerah perintis, hingga desa perbatasan negeri, baik di gugusan pulau kecil ataupun di hutan pedalaman. 
Saat ini dunia semakin terhubung, dan pertukaran informasi terjadi amat cepat. Kebutuhan komunikasi tidak lagi sebatas suara dan SMS, namun juga dalam format lainnya seperti  video dan foto. Kebutuhan masyarakat akan layanan data dan broadband (pita lebar) akan terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan. Untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat di dalam menikmati gaya hidup digital (digital lifestyle), kami turut membangun ekosistem digital di tanah air melalui berbagai upaya pengembangan DNA (Device, Network dan Applications), yang diharapkan akan mempercepat terbentuknya masyarakat digital Indonesia.  
Telkomsel pun secara konsisten mengimplementasikan roadmap teknologi selular, mulai dari 3G, HSDPA, HSPA+, serta menjadi yang pertama meluncurkan secara komersial layanan mobile 4G LTE di Indonesia yang akan memberikan pelanggan akses yang lebih cepat di dalam menikmati layanan data serta memungkinkan penerapan teknologi selular dalam skala yang lebih besar, seperti untuk pengembangan kota pintar (smart city)
Telkomsel akan selalu hadir untuk menginspirasi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi terdepan, produk dan layanan yang kompetitif, serta solusi inovatif. Hal ini akan mengantarkan Indonesia menuju perekonomian masyarakat berbasis broadband  sesuai roadmap teknologi selular. Kecintaan Telkomsel pada negeri inilah yang selalu menginspirasi untuk terus berkreasi menghadirkan layanan dan inovasi bagi negeri.

VISI DAN MISI PERUSAHAAN :
  • VISI :
Menjadi penyedia layanan dan solusi mobile digital lifestyle kelas dunia yang terpercaya.
  • MISI :
Memberikan layanan dan solusi mobile digital yang melebihi ekspektasi pelanggan, memberikan nilai tambah kepada para stakeholders, dan mendukung pertumbuhan ekonomi bangsa.

PRODUK TELKOMSEL :
Saat ini, Telkomsel mempunyai beberapa produk, yaitu :
  • KartuHalo
  • simPATI
  • Kartu As
  • Kartu As Flexi merupakan gabungan dari operator prabayar Flexi yang akan ditutup dan semua pelanggan prabayar Flexi dipindahkan ke kartu ini.
  • kartuHALO Flexi merupakan gabungan dari operator pascabayar Flexi yang akan ditutup dan semua pelanggan pascabayar Flexi dipindahkan ke kartu ini.
  • Telkomsel Flash
  • Kartu Facebook
  • simPATI LOOP
  • Kartu LOOP

TATA KELOLA PERUSAHAAN :
Telkomsel selalu menekankan pentingnya Good Corporate Governance (GCG)/Tata Kelola Perusahaan untuk terus diterapkan di perusahaan guna memastikan bahwa para anggota Direksi ada di jalur yang benar untuk mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan. Fungsi pengawasan didukung oleh sejumlah komite termasuk:
  • Komite Audit yang mengawasi proses pelaporan keuangan dan pengendalian intern, proses audit internal dan eksternal serta proses manajemen risiko,
  • Komite Remunerasi yang selalu meninjau kebijakan dan strategi remunerasi Perusahaan secara keseluruhan.
  • Komite Capital Expenditure, Financing and Management Process (CFMP) yang mengawasi perencanaan belanja modal dan kebijakan pendanaan, manajemen  kapasitas dan supply chain serta penetapan target operasional.
Peran dan fungsi masing-masing komite perlu untuk terus diperkuat untuk memastikan bahwa tata kelola perusahaan terbaik diimplementasikan di Perusahaan, dengan standar yang tinggi dalam hal transparansi dan keterbukaan. Pada saat industri telekomunikasi menuju era digital, Perusahaan harus menyiapkan seluruh sumber dayanya, khususnya sumber daya manusia dan organisasi. Kompetensi sumber daya manusia dan organisasi harus diperkuat secara berkelanjutan agar siap menghadapi tantangan industri. Perusahaan sebagai organisasi juga perlu melanjutkan transformasi untuk mencapai tingkat kinerja tertinggi.
Komitmen Telkomsel akan pelaksanaan GCG dalam setiap aspek bisnis merupakan kepatuhan Telkomsel terhadap undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 dan beberapa aspek dari Sarbanes-Oxley Act (SOA), dimana semua anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TELKOM) diharuskan untuk memenuhi ketentuan GCG mengingat saham TELKOM yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE).
Pada saat yang sama, penerapan GCG juga dipandang sebagai elemen penting yang akan memastikan daya saing Perusahaan untuk terus menjaga posisi sebagai pemimpin pasar dan membantu dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam rangka membangun struktur GCG yang kuat dalam organisasi, Telkomsel memiliki lima prinsip yang menjadi pilar pelaksanaan GCG. Lima prinsip tersebut adalah: 
  • Transparansi
Prinsip ini harus dijalankan dalam upaya menghadirkan akses yang adil terhadap semua informasi tentang kinerja keuangan dan operasional Perusahaan.
  • Akuntabilitas
Manajemen dan staf dari semua tingkatan juga diharuskan untuk mengembangkan akuntabilitas tinggi dalam setiap tindakan yang diambil dan dalam menjaga hubungan yang bermanfaat dengan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya serta dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
  • Pertanggungjawaban
Prinsip ini membutuhkan komitmen dari seluruh elemen organisasi untuk menunjukkan integritas dan tanggung jawab mereka dalam proses pengambilan keputusan, dalam mempertahankan kepentingan dan aset pemegang saham Perusahaan dan manajemen risiko untuk menjamin kelangsungan bisnis.
  • Kemandirian
Telkomsel menggunakan kebebasan sebagai sebuah organisasi dengan integritas yang tinggi dengan memastikan bahwa semua manajemen bebas dari konflik kepentingan dan / atau pengaruh pihak lain.
  • Kewajaran
Telkomsel menganut prinsip untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya menerima perlakuan yang sama, termasuk peluang yang adil bagi karyawan untuk mendapatkan promosi karir, pelatihan dan pendidikan, dan akses terhadap informasi.

LAYANAN TELKOMSEL :
  • (2000) : Mobile banking pertama di Indonesia
  • (2002) : Meluncurkan layanan WAP, web, dan data mobile berbasis SMS, dilanjutkan GPRS
  • (2003) : Roaming internasional pra bayar pertama di Indonesia
  • (2004) : Bergabung dengan Bridge Alliance, aliansi regional telekomunikasi selular untuk memberi manfaat lebih bagi pelanggan
  • (2004) : Nada Sambung Pribadi (NSP)
  • (2007) : TELKOMSELFlash HSDPA pertama di Indonesia
  • (2007) : T-Cash layanan uang digital melalui telepon selular pertama di Indonesia
  • (2008) : Layanan dan data mobile di atas kapal PELNI pertama di dunia
  • (2010) : Langit Musik Digital, fasilitas unduh lagu secara penuh pertama di Indonesia
  • (2010) : Mobile newspaper pertama di Indonesia
  • (2011) : Menghadirkan fasilitas Research & Development di bidang telekomunikasi pertama di Indonesia
  • (2012) : Layanan Usee TV sebagai real time mobile entertainment pertama karya anak negeri
  • (2012) : Telkomsel meluncurkan produk Display Advertising Banner berbasis teknologi broadband
  • (2013) : Menghadirkan 268 Mobile GraPARI Indonesia
JARINGAN DAN TEKNOLOGI TELKOMSEL :
  • (2001) : Mengoperasikan GSM dual band pada frekuensi 900 & 1.800 MHz pertama di Indonesia
  • (2004) : Menerapkan teknologi EDGE, sebagai teknologi roadmap berikutnya setelah GPRS
  • (2006) : Menghadirkan jaringan 3G pertama di Indonesia
  • (2008) : Menggunakan energy terbarukan untuk BTS pertama di Asia
  • (2009) : Meningkatkan jaringan Telkomsel menjadi HSPA+, dengan kecepatan akses data mencapai 21 Mbps
  • (2010) : Melakukan uji coba teknologi jaringan pita lebar Long Term Evolution (LTE) pertama di Indonesia
  • (2011) : Membuka fasilitas R&D (Research & Development) pertama di Indonesia untuk teknologi selular
  • (2012) : Memperkenalkan seamless mobile Wi-Fi pertama di Indonesia

PENCAPAIAN :
  • (1998) : Menjadi pemimpin industri selular di Indonesia
  • (2005) : Call center meraih sertifikasi ISO 9001:2000
  • (2012) : Opertaor terbesar ke-6 di dunia dengan 125 juta pelanggan
  • (2013) : Mencapai 268 kota broadband Telkomsel
  • (2013) : Wireless Provider of the Year  dalam Asia Pacific ICT  Awards